Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan memprioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Rokan, Riau ketika kontrak dengan PT Chevron Pacific Indonesia habis pada 2021. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 15/2015, Chevron selaku kontraktor lama dan Pertamina bisa sama-sama mengajukan pengelolaan blok habis kontrak.
“Namun, sesuai peraturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pengelolaan blok habis kontrak ke Pertamina. Apalagi blok ini cukup besar, tidak mungkin Pertamina tak mau," kata Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja, Rabu(3/6).
Menurut Widhyawan, semangat Permen ESDM 15/2015 adalah memprioritaskan Pertamina untuk mengelola blok-blok habis kontrak khususnya dengan produksi migas besar yang dikelola perusahaan asing sudah cukup lama.
“Sementara, untuk blok dengan produksi migas kecil dan kini dikelola perusahaan nasional, kemungkinan akan tetap diperpanjang,” kata Komisaris Pertamina ini.
Ia mengatakan, sampai saat ini, baik Chevron maupun Pertamina memang belum mengajukan permintaan pengelolaaan Blok Rokan. “Namun, keduanya tentu akan mengajukan,” ujarnya.
Direktur Hulu Pertamina Samsu Alam mengatakan, blok Rokan menjadi salah satu blok migas yang menjadi target Pertamina. "Apalagi blok itu cukup besar," tegas dia.
Berdasarkan data Direktorat Migas Kementerian ESDM, Blok Rokan kini merupakan blok dengan produksi minyak terbesar di Indonesia yakni 280.000 barel per hari. Cadangan minyak terbukti atau proven (P1) di blok tersebut diperkirakan masih 1,17 miliar barel dan gas 77,13 miliar kaki kubik.
Dengan asumsi produksi minyak konstan 200.000 barel per hari, maka Blok Rokan baru habis 16 tahun lagi atau pada 2031.Sesuai data Ditjen Migas, Rokan merupakan satu dari 35 blok yang akan habis kontrak hingga 2025.
Sesuai Permen 15/2015 itu, pengelolaan blok habis kontrak dilakukan dengan tiga cara, yakni dikelola Pertamina, diperpanjang ke kontraktor lama, atau dikelola bersama Pertamina dan kontraktor lama. Menteri ESDM akan menetapkan cara yang akan diambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News