kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina EP menantikan insentif sektor hulu migas


Jumat, 08 Mei 2020 / 18:18 WIB
Pertamina EP menantikan insentif sektor hulu migas
ILUSTRASI. Rencana SKK Migas mengajukan insentif bagi sektor hulu dan penunjang menjadi angin segar bagi perusahaan migas.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan insentif bagi sektor hulu dan penunjang menjadi angin segar bagi perusahaan migas.

Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf menjelaskan, insentif ini amat diperlukan demi menjaga keberlangsungan industri hulu dan penunjang migas di tengah tekanan harga minyak dan pandemi Covid-19.

"Kami menyambut baik, karena cukup signifikan memberi dampak ke Pertamina EP, seperti kebijakan soal dana Abandonment, Site Restoration (ASR), soal sewa Barang Milik Negara (BMN), pengurangan pajak dan percepatan depresiasi," terang Nanang kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Baca Juga: Di tengah pandemi corona, Pertamina EP audit keselamatan migas secara mandiri

Nanang menjelaskan, saat ini pengajuan insentif tersebut masih menanti restu Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya.

Pihaknya berharap, insentif tersebut dapat segera diaplikasikan demi memperkuat arus kas perusahaan migas dan menjaga investasi di tengah kondisi rendahnya harga minyak.

Dalam catatan Kontan.co.id, SKK Migas mengajukan sembilan permohonan insentif kepada pemerintah.

Baca Juga: Hadirkan juknis penyesuaian harga gas, SKK Migas bakal pertimbangkan usulan KKKS

Adapun, kesembilan permintaan tersebut diperlukan demi menjaga kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan industri penunjang migas. Mayoritas permintaan yang diajukan pun berupa permintaan insentif fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×