kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadirkan juknis penyesuaian harga gas, SKK Migas bakal pertimbangkan usulan KKKS


Kamis, 07 Mei 2020 / 11:56 WIB
Hadirkan juknis penyesuaian harga gas, SKK Migas bakal pertimbangkan usulan KKKS
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) demi mendorong penyesuaian harga gas bagi sektor industri.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan menampung usulan yang ada untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020," tutur Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/5).

Baca Juga: Kenapa harga BBM belum turun? Pengamat energi ini sebutkan alasannya

Dwi melanjutkan, kehadiran juknis sebagai turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.

Ia pun memastikan, penyesuaian harga gas ini tak akan berdampak pada penerimaan KKKS sebab bagian penerimaan negara yang akan dipangkas.

"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," tambah Dwi.

Selain sektor industri, Dwi memastikan langkah yang sama juga bakal dilakukan dalam mendukung penyesuaian harga gas bagi sektor kelistrikan.

Baca Juga: SKK Migas akui belum terima surat resmi pengembalian Blok East Jabung dari Pan Orient

Asal tahu saja, Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

SKK Migas berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.

SKK Migas, lanjut Dwi terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerbitan juknis ini.

"Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara," tandas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×