kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pertamina Hulu Energi Catatkan Produksi Migas 1,04 Juta Barel hingga Agustus 2025


Selasa, 21 Oktober 2025 / 20:39 WIB
Diperbarui Selasa, 21 Oktober 2025 / 22:00 WIB
Pertamina Hulu Energi Catatkan Produksi Migas 1,04 Juta Barel hingga Agustus 2025
ILUSTRASI. Produksi dan cadangan migas nasional akan semakin kuat dengan tuntasnya proyek strategis Subholding Upstream Pertamina.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatatkan produksi migas sebesar 1,04 juta barel setara minyak per hari (MMBOEPD) hingga Agustus tahun ini.

Sebagai pengelola 24% blok minyak dan gas di Indonesia, produksi PHE ini terdiri dari produksi minyak 556 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2,8 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).

“Subholding Upstream Pertamina tidak hanya menjaga stabilitas produksi migas nasional, tetapi juga melakukan ekspansi, inovasi serta transformasi menuju operasi yang lebih berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Hermansyah Y Nasroen dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

Pencapaian produksi hingga Agustus 2025 ini didukung oleh peningkatan aktivitas hulu yang masif, tercermin dari berbagai indikator operasional utama.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Produksi 556.000 Barel Minyak per Hari hingga Agustus 2025

Seperti catatan, Subholding Upstream dengan realisasi pengeboran eksploitasi 580 sumur, kegiatan workover 836 sumur dan kegiatan well services 25.514 sumur.

Tidak hanya produksi, Subholding Upstream juga agresif memperkuat cadangan untuk mendapat sumberdaya energi baru, baik melalui kegiatan Survei Seismik 3D sepanjang 652 kilometer persegi (km2) maupun pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 15 sumur.

Hasilnya, Subholding Upstream mendapat tambahan sumberdaya 2C (contingent resources) dengan realisasi 2C Validation sebesar 804 juta barel setara minyak (MMBOE) dan menambah cadangan terbukti (P1) migas sebesar 105 juta barel setara minyak (MMBOE).

Hermansyah menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari strategi optimasi portofolio, akselerasi pengeboran, serta implementasi teknologi untuk meningkatkan recovery factor lapangan existing.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) Andalkan Dua Strategi Ini untuk Kerek Produksi

Dengan strategi tersebut, PHE menegaskan perannya sebagai tulang punggung ketahanan energi nasional sekaligus kontributor signifikan dalam mendukung transisi energi Indonesia.

Produksi dan cadangan migas nasional akan semakin kuat dengan tuntasnya proyek strategis Subholding Upstream Pertamina antara lain pengembangan Stasiun Pengumpul Akasia Bagus (SP ABG) EP, Proyek Sisi Nubi, Proyek CEOR lapangan minas di Area A Stage-1 dan proyek Lapangan OO-OX PHE ONWJ.

"Kami berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan produksi berkelanjutan, sekaligus memastikan aspek keselamatan dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Secara masif, PHE juga melakukan evaluasi atas peluang new venture dengan mempertajam peluang inisiasi potensi eksplorasi baru.

Ke depannya dengan kegiatan yang masif dan agresif, melalui beberapa kegiatan joint study dan project new venture yang sedang berlangsung dan diproyeksikan akan menambah portofolio wilayah kerja eksplorasi baru di Subholding Upstream Pertamina.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) Cari Potensi Migas Baru di Cekungan Manui

Selanjutnya: Bebas Visa! WNI Cukup Bawa Paspor Ke 45 Negara Ini, Cek Cara Membuat Paspor & Biaya

Menarik Dibaca: Cara Menangani Kecemasan Berlebihan Akan Penampilan Fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×