kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pertamina International Shipping (PIS) Incar TKDN Tahun Ini Mencapai 30%


Minggu, 12 Juni 2022 / 17:13 WIB
ILUSTRASI. PT Pertamina International Shipping (PIS)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina International Shipping (PIS) mengincar penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2022 mencapai 30%.

Pjs Corporate Secretary PIS Roberth MV Dumatubun optimistis target TKDN tahun ini untuk sektor barang dan jasa bisa tercapai. Pada tahun ini, PIS menargetkan TKDN secara keseluruhan di Sub Holding Integrated Marine Logistics bisa mencapai 30% untuk kategori barang dan jasa. 

Apalagi, hingga Mei 2022, komitmen penggunaan TKDN barang telah mencapai 38%. Nilai ini naik dari pencapaian Komitmen TKDN barang di tahun 2021 yang hanya sebesar 21,4%. Komitmen penggunaan TKDN juga naik untuk kategori jasa. TKDN jasa hingga Mei 2022 mencapai 77%, naik dibanding tahun 2021 yang sebesar 70%. 

Baca Juga: Ini Strategi Pertamina International Shipping Ciptakan Usaha Berkelanjutan

“Penggunaan TKDN ini tentunya merupakan komitmen PIS mendukung rencana Pertamina untuk mencapai target TKDN 50% di 2026,” ungkap Roberth dalam keterangan resmi, Sabtu (11/6).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta peraturan Kementerian terkait lainnya, PIS memastikan pemanfaatan TKDN berjalan optimal seiring dengan terbitnya Pedoman Pengelolaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2020 dari PT Pertamina (Persero).

“Dengan ketentuan ini, PIS mengoptimalkan persyaratan penerapan TKDN dalam proses pengadaan baik barang, jasa, maupun gabungan keduanya,” pungkas Roberth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×