kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina Masih Kaji Harga Pertamax, Berapa Harga Keekonomiannya?


Jumat, 18 Maret 2022 / 10:54 WIB
Pertamina Masih Kaji Harga Pertamax, Berapa Harga Keekonomiannya?
ILUSTRASI. Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB,


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (persero) belum menunjukkan sinyal akan menaikkan harga Pertamax. Pjs  Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting mengatakan, masih melakukan kajian dan melakukan koordinasi dengan pemangku-pemangku kepentingan terkait sehubungan hal ini.

“Semua kemungkinan masih kami kaji,” ujar Irto kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).

Saat ini, Pertamina menjual Pertamax (RON 92) dengan harga di rentang Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter, tergantung lokasi. Sementara harga BBM pengelola SPBU lainnya sudah di atas Rp 10.000.

Ini bisa dijumpai pada BP RON 92 yang dijual sebesar Rp 12.990 per liter, Shell Super Rp 12.990 per liter, dan Revvo 92 senilai Rp 11.900 per liter.

Baca Juga: YLKI: Harga Pertamax Sudah Seharusnya Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia

Harga Pertamax yang berlaku saat ini, menurut sejumlah pengamat, berada di bawah harga keekonomian. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, harga Pertamax idealnya berkisar Rp 14.000-an per liter.

“Jadi bisa dibayangkan berapa besar selisih saat ini yang harus ditanggung oleh Pertamina,” ujar Mamit kepada Kontan.co.id.

Hitungan Mamit didasarkan pada formula Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Mengutip Lampiran Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020, perhitungan harga jual eceran jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dihitung dengan formula Mean of Platts Singapore (MOPS) a atau Argus + Rp 1.800 per liter + Margin (10% dari harga dasar).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×