Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Alimuddin Baso mengungkapkan, secara umum kehadiran regulasi ini untuk perbaikan skema lelang dan iklim investasi.
"Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas," terang Alimudin dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Adapun, ketentuan terkait Pertamina tertuang dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% dimiliki negara.
Baca Juga: Dorong Minat Lelang WK Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru
Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%.
Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang Penawaran WK Migas.
Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.
Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.
Baca Juga: Sejumlah Proyek Besar Pertamina Hulu Energi Akan Beroperasi Tahun Ini
Kemudian, penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, kehadiran regulasi ini sejatinya tidak begitu memberikan dampak signifikan untuk investasi hulu migas. "Sepanjang UU Migas belum diselesaikan revisinya saya kira aturan turunannya relatif tidak akan banyak membantu," kata Komaidi kepada Kontan, Minggu (6/3).
Komaidi melanjutkan, pemerintah perlu segera menuntaskan Revisi UU MIgas untuk mendorong perbaikan iklim investasi. Tanpa adanya revisi maka kehadiran regulasi di bawahnya dinilai tidak akan begitu berdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News