kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina Miliki Tiga Pilihan Impor


Jumat, 19 Maret 2010 / 16:57 WIB
Pertamina Miliki Tiga Pilihan Impor


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test

JAKARTA. Tahun ini, PT Pertamina (Persero) kembali harus memenuhi pasokan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui impor. Pertamina pun memiliki tiga opsi untuk impor BBM tersebut.

Opsi pertama adalah melalui National Oil Company (NOC) suatu negara. Opsi kedua adalah NOC melalui tradernya dan Ketiga adalah melalui trader. Dari ketiga opsi itu, Pertamina cenderung untuk memilih opsi pertama dan kedua.

"Berdasarkan memo dewan komisaris, memang disarankan untuk impor dari NOC ataukah NOC dari trader," ujar Sekretaris Perusahaan Pertamina, Toharso, Jumat (19/3).

Toharso bilang, untuk pengadaan tender impornya, Pertamina selalu menggunakan anak usaha di Singapura, Petral. Ia pun membantah adanya campur tangan kepentingan individu tertentu berkaitan dengan tender impor minyak itu.

Menurut Toharso, dalam menentukan impor, selalu melihat aspek keekonomian. Sehingga selain harga ada beberapa faktor pendukung tertentu seperti yield dan kecepatan pengiriman minyak mentah. "Pertimbangan utama Petral dalam menentukan pemenang tender adalah berdasar kebutuhan kilang Pertamina dan harga terbaik," kata dia.

Selain memiliki 3 opsi untuk pengadaan tender impor, Pertamina juga memiliki 2 mekanisme impor. Pertama adalah dengan cara term contract (mekanisme jangka panjang) atau dengan cara membeli di pasar spot. Komposisinya sebanyak 70% untuk mekanisme term contract sedangkan 30% sisanya berasal dari pasar spot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×