kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pertamina Minta Insentif Pembebasan Cukai Etanol untuk Pengembangan Pertamax Green 95


Senin, 24 Juli 2023 / 19:28 WIB
Pertamina Minta Insentif Pembebasan Cukai Etanol untuk Pengembangan Pertamax Green 95
Peluncuran?BBM?Pertamax Green di SPBU Pertamina, Jakarta (24/7/2023).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga resmi meluncurkan produk Pertamax Green 95 yang terbuat dari campuran bensin Pertamax (95%) dengan bioetanol (5%). Pada tahap awal, Pertamina menjual produk ini secara terbatas di dua kota yakni Jakarta dan Surabaya. Dalam setahun ke depan, Pertamina akan memperluas penjualan produk ini ke seluruh Pulau Jawa. 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan, untuk memastikan pengembangan Pertamax Green 95 ini bisa berjalan dengan maksimal, dukungan Pemerintah sangat diperlukan dalam hal regulasi yang mendorong pemanfaatan bioethanol. 

“Misalkan penetapan cukai ethanol hingga pengaturan formula harga jual,” jelasnya di Jakarta, Senin (24/7). 

Riva menyatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap finalisasi pengajuan insentif cukai ethanol.

Baca Juga: Optimistis Laku, Pertamina Akan Perluas Penjualan Pertamax Green 95 Ke Seluruh Jawa

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, tarif Cukai yang dikenakan terhadap etil alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp 20.000 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. 

Tarif cukai etil alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Gintings menyatakan, Pertamina berharap produk etanol yang digunakan untuk Pertamax Green 95 mendapatkan pembebasan cukai. 

“Harapannya tidak kena cukai,” ujarnya saat dihubungi terpisah. 

Kembali melansir laman resmi Kementerian Keuangan, produk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai dapat dimintakan pembebasan cukai. 

Baca Juga: Pertamina Resmi Jual Pertamax Green 95, Pengamat Soroti Sejumlah Poin Ini

Sebagai informasi, Pertamina menjual Pertamax Green 95 seharga Rp 13.500 per liter. Harga ini merupakan harga keekonomian BBM RON 95 di antara RON 92 dan RON 98. 

Saat ini Pertamina Patra Niaga, memproyeksikan permintaan Pertamax Green 95 di Pulau Jawa saja bisa mencapai lebih dari 90.000 Kilo Liter (KL) per tahun, dan kebutuhan ethanol untuk proyeksi ini adalah sebesar 4.800 KL hingga 5.000 KL pertahunnya. 

Untuk memenuhi proyeksi permintaan saat ini Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan PT Energi Agro Nusantara atau Enero, anak usaha dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk menyuplai ethanol yang digunakan sebagai bahan untuk blending Pertamax Green 95. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×