kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina siap beli 220.000 bopd minyak milik kontraktor


Kamis, 20 September 2018 / 18:16 WIB
Pertamina siap beli 220.000 bopd minyak milik kontraktor
ILUSTRASI. Logo Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam beleid ini, pemerintah mewajibkan PT Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi untuk mengutamakan pasoakn minyak bumi dari dalamnegeri.

Di sisi lain, kontraktor dan afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktork kepada Pertamina atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. Pemerintah pun telah menghitung dari produksi minyak Indonesia yang berkisar 775.000 barrel oil per day (bopd), terdapat sekitar 220.000 minyak milik kontraktor.

Jumlah tersebutlah yang akan dibeli oleh Pertamina dan badan usaha yang pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi. Pertamina sendiri percaya diri mampu membeli dan mengolah minyak milik kontraktor.

VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina sanggup membeli seluruh minyak bumi milik kontraktor. "Pertamina menyambut baik pembelian crude dari dalam negeri sampai 220.000 bopd," kata Adiatma kepada Kontan.co.id, Kamis (20/9).

Dari sisi keuangan, Adiatma menegaskan, Pertamina masih memiliki arus kas yang cukup untuk membeli minyak bumi dari kontraktor. Dari sisi pengolahan, dia bilang, kilang-kilang masih Pertamina sanggup mengolah minyak bumi yang diproduksi kontraktor. "Jumlah di atas adalah kesiapan Pertamina menerima crude (minyak bumi) untuk kilang dalam negeri," imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menegaskan, jenis minyak yang diproduksi oleh kontraktor masih bisa diolah oleh kilang-kilang Pertamina. Pasalnya selama ini minyak milik negara yang diperoleh dari lapangan migas yang sama juga telah berhasil diolah di kilang-kilang dalam negeri.

"Minyak kontraktor tidak bisa diolah di kilang dalam negeri itu bohong, tidak benar. Logika sederhana, dari sumur yang sama, dari lapangan yang sama, bagian negara bisa kok dikelola di dalam negeri. Jadi itu cerita masa lalu yang dibuat tidak benar," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×