kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina targetkan kilang TPPI beroperasi Oktober


Minggu, 13 September 2015 / 21:45 WIB
Pertamina targetkan kilang TPPI beroperasi Oktober


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Pertamina menargetkan kilang minyak PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, akan beroperasi akhir bulan ini dan memproduksi bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober mendatang.

Pada awal produksi, Pertamina mematok kilang TPPI menghasilkan BBM sebanyak 20.000 barel per hari. Kapasitas produksi tersebut kemudian akan ditingkatkan menjadi sekitar 50.000-55.000 barel per hari.

Meski demikian, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, target Oktober tersebut masih terganjal aspek legal dan finansial yang belum tuntas.

“Aspek legal dan finansialnya masih dalam proses. Penyelesaian kedua aspek tersebut tidak bisa cepat karena pemegang sahamnya tidak hanya Pertamina,” kata Wianda kepada KONTAN, Minggu (13/9).

Informasi saja, saham TPPI dipegang oleh Pertamina sebanyak 26%, Kementerian Keuangan sebesar 25%, Agro Capital BV dan Agro Global Holdings BV sebanyak 22%, dan 2% dimiliki Sojitz dan Itochu

Adapun, menurut Wianda, target Pertamina tersebut sesuai dengan arahan Menteri BUMN Rini Soemarno yang telah meminta Pertamina untuk mengarahkan kilang TPPI menjadi gasoline mode. Nantinya, kilang tersebut akan digunakan untuk memproduksi BBM, utamanya jenis yang masih banyak diimpor. Arahan tersebut disampaikan Rini saat mengunjungi kilang TPPI pada Jumat (11/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×