Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Penggunaan LNG sebagai substitusi HSD ini sejalan dengan Program Pemerintah yang terangkum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 128 K/70/MEM/2020 tentang Gugus Tugas Ketahanan dan Pemanfaatan Energi yang diantaranya memandatkan penyusunan langkah-langkah untuk mengkonversi penggunaan bahan bakar Diesel ke Gas.
Dalam rangka mengimplementasikan pemikiran, ide dan inovasi tersebut, maka PHM dan PTK mewujudkannya dalam suatu Pilot Project melakukan Konversi Bahan Bakar HSD menjadi Kapal Berbahan Bakar Ganda (DDF) pada salah satu Kapal milik PTK yang akan dioperasikan di PHM, yang targetnya adalah melakukan substitusi penggunaan Bahan Bakar HSD menjadi menggunakan LNG.
PT Pertamina (Persero), Kementerian ESDM dan SKK Migas selaku regulator mendukung rencana Pilot Project ini karena sesuai dengan program Pemerintah untuk menurunkan import HSD, serta meningkatkan penggunaan Produksi Dalam Negeri dengan pemanfaatan LNG.
Baca Juga: Pertamina jamin jaga pengeboran dan cari partner untuk kelola Blok Rokan
Kerjasama yang dilakukan jelas memberikan keuntungan bagi kedua belah Pihak, Pihak PHM mendapatkan keuntungan dengan berkurangnya pemakaian HSD hingga mencapai 60%, menjadi menggunakan LNG yang harganya relatif lebih murah dan ramah lingkungan.
Khusus bagi PTK kerjasama ini memberikan keuntungan yaitu terutilisasinya kapal-kapal milik PTK di PHM dengan harga sewa cukup baik dengan kontrak jangka panjang, dan nantinya juga tidak hanya satu kapal bahkan beberapa kapal untuk menggantikan kapal-kapal yang masih memakai bahan bakar konvensional (HSD) yang masih beroperasi di wilayah kerja PHM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News