Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengaku masih dalam proses investigasi terkait kasus tumpahnya minyak di perairan Parepare, Sulawesi Selatan pada Januari lalu.
Sebelumnya dikabarkan, kapal tanker MT Golden Pearl XVI milik PT Soechi Lines Tbk (SOCI) mengalami kerusakan saat mendistribusikan BBM di Dermaga Pertamina di Parepare.
Terkait hal ini, Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur PT Pertamina, Gandhi Sriwidodo menyampaikan setelah ada hasil investigasi dan dari pihak perusahaan kapal terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
Sanksi ini berupa penghentian operasi kapal tersebut hingga satu tahun. “Tidak boleh beroperasi di lokasi Pertamina,” kata Gandhi, Senin (4/3).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan atau mengoperasikan armada yang tidak memenuhi tata operasional. Sehingga, ia menilai sanksi selama satu tahun tidak beroperasi ini cukup berat bagi perusahaan kapal yang terbukti bersalah itu. “Karena itu harus profesional dan dan tata operasional harus bagus,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi tersebut. Dalam berita Kontan sebelumnya disebutkan bahwa Pertamina langsung melakukan sterilisasi untuk membersihkan tumpahan minyak di laut di wilayah Parepare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News