kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Harga Pertamax Terbaru di Jabodetabek


Selasa, 03 Januari 2023 / 10:20 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Ini Harga Pertamax Terbaru di Jabodetabek
ILUSTRASI. Pertamina menetapkan harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (JBU) alias produk BBM non subsidinya pada Selasa (3/1). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina menetapkan harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (JBU) alias produk BBM non subsidinya pada Selasa (3/1). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, rencana penetapan harga JBU terbaru tersebut dibahas dalam rapat antar menteri awal tahun 2023 ini.

“Sekarang harga minyak dunia turun ke US$ 79 per barrel, karena itu kemarin tahun baru kita rapat 3 menteri ada Ibu Menkeu, Pak Menteri ESDM, saya, diundang waktu itu untuk memproyeksikan bagaimana harga BBM yang pasar, yang bukan dibantu pemerintah,” ungkap Erick dalam konferensi pers di SPBU MT Haryono, Jakarta (3/1).

Secara terperinci, daftar harga JBU Pertamina untuk daerah dengan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5% seperti DKI Jakarta terbaru dapat disimak sebagai berikut. Pertama, Pertamax turun dari semula Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800 per liter. 

Baca Juga: Kenaikan BBM Sumbang Lonjakan Inflasi di 2022, Begini Hitungannya

Pertamax Turbo turun dari semula Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per liter. Dexlite turun dari semula Rp.18.300 per liter menjadi Rp 16.150 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex turun dari semula Rp 18.800 per liter menjadi Rp 16.750 per liter. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memastikan, penetapan harga JBU terbaru dilakukan sesuai dengan keputusan menteri yang berlaku.

“Harga mulai berlaku jam 2 siang,” tutur Nicke.

Baca Juga: Menteri BUMN Usulkan Perubahan Harga Pertamax Dilakukan Tiap Pekan

Seperti diketahui, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat menetapkan harga jual eceran JBU jenis bensin dan minyak solar berdasarkan formula harga dasar yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). 

Rumusnya ada 2, tergantung pada jenis BBM-nya.  Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, dan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara  itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 5, rumusnya (2) MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×