kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pertamina Usul Distribusi Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tertutup


Senin, 17 Mei 2010 / 09:43 WIB
Pertamina Usul Distribusi Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tertutup


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mengusulkan pemerintah memberlakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk Elpiji tabung 3 kilogram (kg). Pasalnya, perusahaan pelat merah ini memprediksi tahun ini konsumsi Elpiji bersubsidi tersebut akan melonja dan melebihi kuota yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2010 sebanyak 2,97 juta ton.

Juru Bicara Pertamina Basuki Trikora Putra menyatakan, lonjakan konsumsi tersebut akan terjadi jika Elpiji 3 kg masih menjadi barang bebas konsumsi. Sayang, ia tidak mengatakan jumlah kelebihan kuota yang mungkin terjadi.

Sejauh ini, Pertamina sudah menyiapkan Elpiji 3 kg untuk 10 juta keluarga. Mereka adalah masyarakat yang menjadi sasaran program konversi minyak tanah ke Elpiji. Pertamina juga telah menetapkan perusahaan pemenang tender tabung gas bersubsidi itu.

Bulan lalu, perusahaan migas ini menggelar tender pengadaan delapan juta tabung gas Elpiji kemasan 3 kg. Di antara perusahaan yang memenangkan tender tabung gasl Epjiji 3 kg adalah PT Wijaya Karya dan PT Bosma Bima Indra. Tapi, Pertamina belum memutuskan nasib tender tabung pengganti.

Selain mengusulkan distribusi tertutup, Pertamina juga memiliki program asuransi untuk korban ledakan tabung gas Elpiji 3 kg. Untuk program ini, Pertamina menggandeng PT Tugu Pratama Indonesia.

Untuk mendapatkan asuransi tersebut, masyarakat harus bisa membuktikan keikutsertaannya dalam Program Konversi Minyak Tanah. Bukti tersebut bisa berupa Kartu Cacah atau surat pernyataan resmi dari manajer region Pertamina setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×