Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Revisi formula HPM ini menjadi berkah bagi para penambang di sisi hulu, tapi di hilir membawa beban tambahan bagi pengusaha smelter.
Revisi formula HPM mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026.
Beleid ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Baca Juga: Pengusaha Tambang dan Smelter Menghadapi Tekanan Biaya Akibat Gejolak Timur Tengah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan regulasi anyar ini mengatur tiga perubahan substansial.
Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.
Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM.
Ketiga, perubahan satuan harga. Terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar Amerika Serikat (US$) per DMT (Dry Metric Ton) menjadi US$ per WMT (Wet Metric Ton).
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut revisi formula HPM ini. Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey melihat perubahan formula ini sebagai reformasi HPM yang membawa transformasi fundamental dalam cara Indonesia menilai sumber daya mineralnya.
"Kita tidak lagi hanya menjual nikel, tetapi seluruh nilai mineral yang terkandung di dalamnya. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara, menjaga keseimbangan pasar, dan menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem nikel global,” kata Meidy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Konflik Timur-Tengah Pengaruhi Pasokan Sulfur Indonesia untuk Industri Smelter Nikel
Menurut APNI, reformasi HPM ini berdampak signifikan karena harga acuan bisa naik hingga 100% sampai dengan 140%, bahkan lebih. Harga nikel di pasar global atau bursa London Metal Exchange (LME) pun sempat naik dari US$ 17.090 menjadi US$ 17.680 per ton pasca pengumuman formula HPM baru ini.
"Reformasi HPM menjadi turning point penting dalam industri nikel nasional. Dengan kenaikan harga acuan hingga 100% – 140%, serta perubahan pendekatan dari single commodity menjadi multi-element valuation, Indonesia kini mulai menilai sumber daya mineral secara lebih utuh," imbuh Meidy.
Kondisi ini membawa berkah bagi para penambang, karena memperkuat harga dasar (price floor). Namun di sisi yang lain, para pengusaha di hilir atau smelter, terutama High Pressure Acid Leaching (HPAL), menghadapi tekanan biaya produksi.













