Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Dalam posisi tersebut, Meidy pun menilai bahwa yang terjadi saat ini bukan peningkatan margin, melainkan penyesuaian nilai di sepanjang rantai industri (margin compression phase). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) punya sorotan yang sama.
Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Apindo, Hendra Sinadia memandang bahwa revisi formula HPM ini membawa dampak positif bagi penambang dan pemerintah.
Sebab, pemerintah akan mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi, terutama dari nikel dan bauksit.
Tapi dari sisi industri pengolahan atau smelter, perubahan formula HPM akan meningkatkan biaya bahan baku utama dengan cukup drastis. Beban smelter bertambah di tengah gejolak geopolitik di Timur Tengah yang membuat harga sulfur dan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri melonjak.
Baca Juga: Indonesia Tidak Bisa Bergantung Impor Filipina untuk Penuhi Kebutuhan Smelter Nikel
"Perang membuat harga BBM industri naik signifikan dan sulfur sebagai bahan penunjang di industri pembuatan materi katoda untuk baterai berbasis nikel juga naik karena sebagian besar yang diimpor berasal dari Timur Tengah," kata Hendra.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengamini bahwa industri nikel Indonesia sedang
menghadapi tekanan dari imbas konflik Timur Tengah, kenaikan biaya energi, logistik, dan bahan baku industri. Pada saat yang sama, industri menghadapi kebijakan domestik berupa kenaikan HPM dan wacana pengenaan bea keluar produk nikel.
Jika harga bahan baku bijih nikel telah naik melalui HPM, sementara produk hilir rencananya akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi.
"Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah," kata Arif.
Formula HPM baru ini akan mendongkrak biaya produksi secara signifikan untuk smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang mengkonsumsi bijih saprolite, maupun refinery HPAL yang mengkonsumsi bijih limonite.
Baca Juga: Utilisasi Smelter Nikel RI Terancam Turun ke 70% akibat Kuota Bijih Terbatas
Berdasarkan perhitungan awal untuk smelter RKEF, dampak perubahan formula HPM ini berpotensi meningkatkan biaya produksi mendekati US$ 600 per ton Ni dibandingkan level sebelumnya.
"Penambahan biaya tersebut diluar dari kenaikan biaya energi yang telah terjadi saat ini. Kenaikan dari biaya produksi tersebut tidaklah menjamin kenaikan harga jual secara proposional," terang Arif.
Praktisi Smelter dan Dewan Penasihat Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (Prometindo) Arif S. Tiammar sepakat bahwa formula HPM baru ini akan berdampak signifikan terhadap biaya produksi smelter, terutama yang mendatangkan bijih nikel dari luar konsesinya. Arif mengestimasikan harga bijih nikel bisa naik antara 30% - 45%, tergantung komposisinya.
Menurut Arif, kenaikan biaya produksi smelter akan bervariasi tergantung teknologi yang digunakan. Selain menghadapi kenaikan biaya produksi, pemilik smelter atau HPAL juga menanggung beban tambahan lain, yakni pajak ekspor yang berlaku progresif. Semakin tinggi harga nikel, maka tarif akan ikut naik.
Baca Juga: Perjanjian Dagang RI–AS, AS Minta Indonesia Mengatur Produksi Smelter Milik Asing
"Alangkah elok jika sebelum peraturan itu diterapkan, pihak Kementerian ESDM lebih mendengar suara dari pemilik pabrik smelter dan HPAL. Sebab, kini banyak yang berjuang dengan berbagai pukulan harga. Padahal hilirisasi sekaligus indutrialisasi merupakan salah satu jargon pemerintah yang utama," tandas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













