Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Sandy Baskoro
JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) bisa terwujud pada kuartal I-2013. Badan usaha ini akan berfungsi sebagai pengelola layanan navigasi penerbangan yang lebih bisa diandalkan demi meningkatkan keselamatan penerbangan.
Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi ini sendiri sudah memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU ini mengamanatkan pengelolaan layanan navigasi penerbangan dilakukan pengelola tunggal. Beleid itu juga sebagai konsekuensi ratifikasi aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 13 September 2012. "(Pembentukan Perum Navigasi) dalam proses penyeleksian direksi," ujar Herry Bakti S. Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (21/12).
Dus, Perum Navigasi diharapkan terbentuk dan beroperasi pada kuartal pertama tahun depan. Di tahap awal, Perum Navigasi merupakan peleburan dari penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub yang terkait penyelenggaraan pelayanan navigasi.
Adapun status Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi-instansi itu dapat dialihkan menjadi karyawan Perum Navigasi. "Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun setelah perum berdiri," ungkap Herry.
Konsekuensi lain dari terbentuknya Perum Navigasi adalah, "Penggabungan aset Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, termasuk pendapatan dari Air Traffic System (ATS)," ungkap Direktur Utama Angkasa Pura II, Tri S. Sunoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News