Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Perindo menyatakan kesiapan untuk menjadi pembeli udang dari tambak udang di Muara Gembong, Bekasi.
Tambak udang di Muara Gembong merupakan program pengalihan lahan bekas Perum Perhutani. Lahan tersebut diganti menjadi tambak rakyat dengan melibatkan 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain Perum Perhutani dan Perum Perindo, pengelolaan tambak Muara Gembong juga didorong pembiayaan oleh Bank Mandiri. Selain BUMN ada pula Kementerian yang terlibat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sudah disepakati untuk tahap awal ini, Perindo sebagai off taker saja, sebagai pendamping teknis langsung tim dari KKP," Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda dalam siaran pers, Rabu (18/4).
Pada tahap awal pengelolaan lahan eks Perhutani tersebut akan dikelola seluas 17 hektare (ha) dari total 2.000 ha yang disiapkan untuk tambak rakyat. Sementara total lahan Perhutani di Muara Gembong yang akan dialihfungsikan seluas 11.600 ha.
Setelah dilakukan tebar benih diharapkan udang dapat dipanen pada pertengahan tahun. Targetnya hasil panen dapat mencapai angka 5 ton per ha.
Penebaran benih udang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Secara simbolis, benih udang vanname ditaburkan di area tambak Cluster I pada petak 2B dan 3A.
"Saya ingin memastikan bahwa lahan hutan negara yang telah diberikan betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," terang Menteri BUMN Rini Soemarno.
Optimalisasi lahan eks Perhutani tersebut akan dibagi menjadi dua. Seluas 70% luas lahan akan digunakan untuk pengembangan budidaya udang intensif, budidaya polikultur dan pengembangan silvofishery atau integrasi budidaya ikan sementara 40% untuk pengembangan mangrove.
Bank Mandiri pun diakui akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada petambak. Bank Mandiri mencatat hingga saat ini, penyaluran KUR telah dilakukan kepada 8 petani penggarap yang mengelola lahan tambak seluas 17,2 Ha dengan jumlah penyaluran sebesar Rp 120 juta per petani.
Keuntungan yang diperoleh petambak dengan luas area tambak 8.000 m2 diproyeksikan sebesar Rp 25,84 juta per bulan untuk setiap petambak. Semua proyeksi keuntungan tersebut telah memperhitungkan biaya operasional dan biaya bunga KUR yang harus dibayar petambak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News