kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan Gunakan 100% Komponen Lokal


Kamis, 07 April 2022 / 16:30 WIB
Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan Gunakan 100% Komponen Lokal
ILUSTRASI. Peruri Hasilkan Pita Cukai RI dengan Gunakan 100% Komponen Lokal


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam penggunaan local content, Peruri melakukan pencetakan pita cukai RI dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100% atau seluruhnya berasal dari produksi dalam negeri. 

Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN bahwa setiap BUMN diminta untuk meningkatkan dan mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. 

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program ini, Peruri menuangkannya ke dalam Peraturan Direksi tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Peruri yang selaras dengan Peraturan Menteri BUMN di atas.

Peruri senantiasa memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam praktik pengadaan barang/jasa di Peruri berjalan secara maksimal. 

Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12%, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022

Pada pencetakan pita cukai Republik Indonesia pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Peruri berkolaborasi dengan PT Kertas Padalarang, yang merupakan Anak Perusahaan Peruri untuk penyediaan bahan baku kertas sekuriti dan PT Pura Nusapersada untuk penyediaan hologram pada kertas. 

Selain itu, penyediaan tinta sekuriti berasal dari PT Sicpa Peruri Securink yaitu perusahaan afiliasi Peruri dengan Sicpa Swiss. Selain bahan baku kertas berhologram dan tinta sekuriti, bahan penunjang seperti pelat dan bahan pengemas juga seluruhnya berasal dari produksi dalam negeri.

“Sesuai dengan arahan pemerintah, Peruri berkomitmen untuk memastikan implementasi penyerapan TKDN pada seluruh produk guna memajukan industri dalam negeri, yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak bagi masyarakat Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi.” ujar Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers, Kamis (7/4).

Baca Juga: Aturan Tarif Cukai Rokok dan HPTL 2022 Sudah Rampung

Perekonomian nasional menghadapi tantangan yang luar biasa semenjak pandemi Covid-19. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan ekonomi, salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri untuk proyek-proyek yang dikerjakan di Indonesia.

Peruri saat ini berkomitmen untuk menerapkan standar khusus dalam penyerapan TKDN di setiap proyek serta mendorong para vendor untuk meningkatkan TKDN ada saat proses tender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×