Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak Freeport Indonesia sampai 2041 akan bersifat tetap (nailed down) atau tidak tergantung dengan peraturan perpajakan terbaru yang terbit. Artinya pembayaran pajak Freeport tidak akan berubah sampai 2041 yakni PPn 25% dan PPh 10%. Sedangkan royalti juga tidak akan berubah sampai 2041 yakni emas 3,75% dan tembaga 4%.
Atas perlakukan pajak yang diterima Freeport itu, perusahaan batubara juga menginginkan hal yang sama. Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tambang lebih suka stabilisasi perpajakan karena karakteristik utama dari investasi di sektor pertambangan adalah bersifat jangka Panjang.
Selain itu bisnis pertambangan batubara itu penuh dengan high risk terhadap volatilitas harga dan risiko geologi termasuk political risks. “Oleh karena perusahaan pemegang PKP2B juga menginginkan hal yang sama dengan perusahaan tambang mineral (Freeport),” ungkap dia ke Kontan.co.id, Selasa (25/12).
Hendra menyatakan pihaknya juga ingin memastikan bahwa investasi tambang itu bersifat jangka Panjang sehingga perpanjangan izin itu juga menjadi faktor paling penting. “Kepastian usaha jangka panjang kunci dari suksesnya investasi pertambangan,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis produsen batubara kakap yang kontraknya bakal habis dalam kurun waktu 2019 hingga 2026 mendatang. Ada delapan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Generasi I yang akan berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habi spada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
Pemerintah saat ini tengah menyusun konsep revisi keenam dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pemegang PKP2B boleh mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News