kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan perikanan wajib kantongi sertifikat HAM


Selasa, 24 Januari 2017 / 18:04 WIB
Perusahaan perikanan wajib kantongi sertifikat HAM


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian serius pada kasus perbudakan dan perdagangan manusia yang terjadi di industri perikanan. Berdasarkan laporan International Organization of Migration (IOM) telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan massif disertai tindak kriminalitas sampai pembunuhan di industri perikanan.

IOM melaporkan anak buah kalap (ABK) merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia dan pelanggaran HAM. Pasalnya, mereka melaut keliling sejumlah negara tanpa bekal dokumen resmi sehingga kerap tidak dapat turun ke darah selama berbulan-bulan hingga lebih setahun. Mereka ini dibatasi dalam memenuhi kebutuhan mereka seperti mandi, minum dan bahkan tidak mendapatkan gaji yang selayaknya.

Berpijak pada laporan tersebut, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 tahun 2017 tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia perikanan. Dalam PermenKP yang baru ini, semua perusahaan perikanan wajib mengantongi sertifikat HAM yang diterbitkan Lembaga Penilai HAM di bawah KKP. Untuk mendapatkan sertifikat HAM tersebut, setiap perusahaan perikanan yang memiliki kapal dengan berat di atas 30 gross ton (GT) harus memenuhi syarat dan berkomitmen pada penegakan HAM setiap ABK mereka.

Artinya perusahaan perikanan memiliki perjanjian kerja dengan ABK. Di dalam perjanjian ini, perusahaan harus berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip dadar kemanusiaan seperti harus memberikan gaji yang layak, memiliki sertifikat mampu bekerja di laut, memberikan asuransi, menjamin keamanan, tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan jam kerja yang teratur.

Sekretaris Jenderal KKP Sjarif Widjaya mengatakan, penerbitan PermenKP yang baru ini mendesak dilakukan karena belum pernah diberlakukan sebelumnya. Karena Indonesia merupakan salah satu penyumbang tenaga ABK terbesar yakni sekitar 210.000 orang pada akhir 2016. "Sekarang kami merapikan semuanya ini, karena nelayan itu merupakan sebuah profesi dan itu harus dijamin hak-hak ABK," ujarnya, Selasa (24/1).

Ia mengatakan saat ini kapal-kapal yang hendak memperpanjang izin harus memenuhi syarat sesuai PermenKP No.2/2017. Berdasarkan hitungan KKP terdapat lebih dari 6.000 kapal yang beroperasi di Indonesia berbobot di atas 30 GT yang akan menjadi sasaran beleid tersebut. Saat ini sudah ada lebih dari 100 kapal yang sudah mendapatkan izin baru sejak 2015 hingga akhir 2016 lalu dan sudah memenuhi kaidah-kaidah HAM.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar menambahkan PermenKP baru ini mulai diterapkan tahun 2017. Karena itu, pemberian izin baik itu dalam bentuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sudah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PermenKP 2/2017.

Saat ini, KKP tengah membuat daftar perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat HAM. Dari pendataan sementara, sudah ada tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar positif layak mendapatkan sertifikat HAM, namun KKP masih terus melakukan pendataan. "Ke depan, semua perusahaan harus menjalankan peraturan baru ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×