Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mulai menyicil pengurangan emisi karbon supaya siap menghadapi perdagangan karbon yang mulai efektif berlaku pada seluruh sektor di 2025 mendatang.
Saat ini pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon di sejumlah PLTU sejak 2021. Pemerintah pun telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) mulai dari PLTU non mulut tambang (MT)/MT berkapasitas 25 MW sampai dengan 100 MW sebesar 1,297 ton CO2e/MWh, hingga PLTU non MT berkapasitas besar dari 400 MW sebesar 0,911 ton CO2e/MWh.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU batubara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan karbon, dengan total kapasitas terpasang mencapai 33.569 MW.
Baca Juga: Bisnis Karbon,Peluang dan Potensi Pelanggaran Komitmen
Nilai karbon yang diperdagangkan antar unit PLTU di dalam negeri harganya diperkirakan mulai dari US$ 2 hingga US$ 18 per ton.
Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menjelaskan, pelaksanaan perdagangan karbon di tahun ini baru sebatas untuk PLTU Batubara.
“Implementasi bursa karbon PLTU Batubara ini melalui mekanisme pajak yang didasarkan pada batas emisi (cap and tax),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).
Adapun perdagangan karbon yang melibatkan sektor lain secara penuh, termasuk ke sektor pertambangan, akan dilakukan pemerintah pada 2025 dengan mempertimbangkan kondisi industri, ekonomi, hingga dampak yang terjadi.
Baca Juga: Aliran Dolar dari Bisnis Karbon, Tak Kasat Mata Tapi Nilainya Mempesona
Sejalan dengan itu, Singgih menilai, sebaiknya industri pertambangan batubara harus bersikap forward looking dengan mulai memikirkan detail diversifikasi bisnis ke berbagai proyek penyerapan karbon.
“Salah satunya PLTU Batubara sebagai konsumer utama dalam proyek Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) dan pilihan teknologi lainnya,” ujarnya.
Saat ini, Singgih juga tengah melihat upaya perusahaan tambang mengurangi emisi yang dihasilkannya. Misalnya saja dengan mengurangi konsumsi kebutuhan solar dalam kegiatan operasionalnya hingga membangun PLTS di berbagai titik di wilayah pertambangan.