kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan tambang tunduk aturan transfer pricing


Senin, 09 Januari 2017 / 20:26 WIB
Perusahaan tambang tunduk aturan transfer pricing


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016 membuat perusahaan-perusahaan tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mengunakan harga transfer atau transfer pricing. Peraturan yang berlaku 1 Januari 2017 tersebut pun disinyalir akan berdampak besar bagi perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi karena kerap melakukan transfer pricing.

Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febrianti Nadira bilang, Adaro sebagai perusahaan grup, selama ini telah menerapkan harga wajar dan melakukan dokumentasi atas semua transaksi antar perusahaan afiliasi. Untuk itu Adaro pun siap menerapkan aturan tersebut.

"Dengan berlakunya beleid tersebut,  Adaro akan menyiapkan dokumen tambahan untuk melengkapi pelaporan pajak kepada pemerintah," kata Febrianti ke KONTAN, Senin (9/1).

Sekretaris Perusahaan PTBA, Adib Ubaidillah juga siap menerapkan aturan tersebut. Sayangnya Adib enggan menjelaskan langkah yang ditempuh PTBA dalam melaksanakan peraturan perpajakan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Antam (Tbk) Trenggono Sutioso belum mau berkomentar banyak terkait aturan transfer pricing tersebut. "Sedang kami pelajari implikasi PMK dimaksud dalam kaitan kerjasama Antam dan afiliasinya. namun untuk transaksi dengan afiliasi seperti setoran modal dan pinjaman antara Antam dengan afiliasi telah tunduk pada aturan OJK," ungkap Trenggono.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/PMK.03/2016, perusahaan-perusahaan harus membuat dokumen harga transfer terutama dnegan menyertakan nilai transkasi yang dilakukan perusahaan terafiliasi. Nilai transaksi yang wajib dicatatkan sebesar Rp 20 miliar untuk barang berwujud dan Rp 5 miliar untuk barang tidak berwujud.

Dokumen lain yang harus disiapkan adalah dokumen induk perusahaan, dokumen lokal hingga laporan kegiatan usaha di negara lain. PMK ini juga mengatur agar dokumen transfer pricing disertakan demi membandingkan harga antara transaksi yang dilakukan antar perusahaan terafiliasi dan yang tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×