Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd, perusahaan milik putra mantan Presiden Suharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto, dinyatakan pailit di Singapura. Keputusan pailit ini sudah di jatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura 20 Januari 2012 lalu.
Menurut keterangan Corporate Secretary Humpus Intermoda Transportasi Tbk, perusahaan aviliasi, M Yayak Iskandar, Humpuss dinyatakan pailit setelah Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation.
"Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan Humpuss Sea Transport pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/2).
Dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan, biaya perkara akan disetujui oleh pihak atau ditentukan kemudian (oleh Pengadilan) dan dibayarkan kepada Linsen melalui aset Humpus Sea Transport.
Namun, hingga saat ini, perusahaan belum menerima salinan putusan tersebut. Yayak menyatakan apabila perusahaan telah mendapatkannya akan disampaikan kemudian kepada otoritas pasar modal. Sedangkan pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Humpuss, PT Humpus Sea Transport berawal dari sebuah Divisi LNG dari PT Humpuss. Perseroan membangun kapal pertamanya, Ekaputra pada 1986. Dengan kapasitas 78.988 DWT. Ekaputra merupakan kapal LNG yang terbesar di dunia saat itu. Divisi LNG ini berubah menjadi Divisi Perkapalan pada 1990 dan mengembangkan bisnisnya melayani transportasi methanol.
Pada 1992 divisi ini berkembang menjadi anak perusahaan dengan nama PT Humpuss Sea Transport dan mulai menjalankan transportasi minyak. Pengembangan usaha terus dilakukan pada tahun-tahun berikutnya dengan menambah berbagai armada kapal, mulai dari kapal tanker dengan kapasitas 1.300-37.000 DWT hingga kapal tunda dan tongkang.
Perluasan usaha juga dilakukan dengan merambah ke beberapa sektor baru seperti manajemen teknis kapal, layanan manajemen awak kapal, dan jasa keagenan kapal. Pada 1997 perseroan berganti nama menjadi PT Humpuss Intermoda Transportasi.
Perusahaan menawarkan 74 juta lembar saham pertamanya melalui Penawaran Publik Perdana pada 24 November 1997, dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada 15 Desember 1997. (Ugi/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News