Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Andri Indradie
JAKARTA. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara minta pengecualian ke pemerintah soal penetapan harga jual batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang. Anak usaha PT Energi Nusa Mandiri ini merasa ketetapan harga tersebut masih belum memenuhi aspek keekonomian.
Jeffrey Mulyono, Direktur Utama Pesona Khatulistiwa Nusantara mengatakan, rencananya perusahaan akan menjual batubara ke PLTU yang sedang dibangun induk usahanya mulai 1 September depan. "Kami minta perlakuan khusus, karena yang kami jual ke pembangkit itu jenis batubara halus," kata dia ke KONTAN, akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, pemerintah telah merilis penetapan harga jual batubara lewat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 466.K/32/DJB/2015. Di sana, ketetapan mengatur rumusan biaya produksi yang akan dijual ke PLTU mulut tambang dengan 15 komponen biaya termasuk penarikan royalti 20,3% dan margin 25%.
Meskipun dalam beleid tersebut sudah ada ketetapan margin 25% untuk produsen batubara, namun nilainya masih terlalu rendah sehingga belum memenuhi aspek keekonomian bagi Pesona Khatulistiwa. "PLTU kan sudah dapat jaminan untung, lalu kenapa kami jual murah, harusnya ada pola kelayakan juga," kata dia.
Menurut dia, perusahaannya pun telah mengajukan permohonan pengecualian harga jual tersebut ke Kementerian ESDM. "Sampai sekarang belum ada persetujuan, produk batubara halus seharusnya mendapatkan diskon royalti," ujar Jeffrey tanpa merinci rumusan harga yang diinginkan perusahaan.
Menambah informasi, Energi Nusa Mandiri lewat anak usahanya, PT Sumber Alam Sekurau, akan membangun PLTU berkapasitas 7,5 MW dengan investasi US$ 13 juta. Produksi setrum tersebut akan digunakan untuk pabrik briket dan pabrik upgrading coal di kawasan industri Techno Park, serta dijual ke PT PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News