Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra produksi di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha petani dan industri hasil tembakau (IHT).
Baca Juga: Mahindra Luncurkan Traktor OJA 3140, Bidik Petani Kecil hingga Menengah
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani yang berasal dari Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Para peserta aksi berangkat dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7/2026) malam.
Koordinator aksi Yamuhadi menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan gerakan bersama petani tembakau dari berbagai daerah, bukan hanya dari Temanggung.
"Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujar Yamuhadi melalui keterangannya Selasa (28/7/2026).
Tolak pembatasan kadar tar dan nikotin
Dalam aksi tersebut, petani menolak sejumlah ketentuan dalam aturan turunan PP 28/2024, terutama rencana pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau.
Baca Juga: Laba ESSA Melonjak Dua Kali Lipat, Ditopang Harga Amoniak dan LPG
Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik tembakau lokal yang secara alami memiliki kadar tar dan nikotin lebih tinggi.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," katanya.
Selain itu, petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau sehingga mengurangi penyerapan hasil panen petani.
Yamuhadi mengingatkan bahwa petani akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan turunan tersebut.
Menurutnya, penerapan kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi petani akan mengancam mata pencaharian masyarakat di daerah sentra tembakau, terutama karena tembakau merupakan komoditas paling bernilai pada musim kemarau di wilayah dataran tinggi.
Baca Juga: Sariguna Primatirta (CLEO) Perluas Jaringan Pabrik, Bidik Pertumbuhan Double Digit
Dikhawatirkan berdampak pada 6 juta pekerja
Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji mengatakan, dampak aturan tersebut tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga seluruh rantai pasok industri hasil tembakau.
Ia menilai pembatasan terhadap industri berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal dan mendorong penggunaan bahan baku impor.
"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," ujar Yudha.
Menurut Yudha, ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar 6 juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik.
Baca Juga: Pendapatan ASLC Melonjak 32%, Caroline.id Jadi Mesin Utama Pertumbuhan
Karena itu, APTI meminta pemerintah mengkaji ulang aturan turunan PP 28/2024 dan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














