kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN (PGAS) dan Pertamina EP tandatangani surat perjanjian penyesuaian harga gas


Rabu, 20 Mei 2020 / 19:57 WIB
PGN (PGAS) dan Pertamina EP tandatangani surat perjanjian penyesuaian harga gas
ILUSTRASI. Harga gas industri turun


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam implementasi atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.

Penyesuaian tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89.K/2020. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual pada Rabu (20/5).

Baca Juga: Ini rincian 14 perjanjian penyesuaian harga gas bumi sektor hulu migas

Fariz Aziz mengatakan, penandatanganan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti implementasi regulasi terkait dengan tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

"Oleh karena itu, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanaan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG," ungkap Fariz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$ 4 per MMBTU dari harga awal US$ 5,33 per MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.

Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$ 4 per MMBTU.

Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.

“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperpanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.

Dengan diterbitkannya Permen ESDM No.8/2020 dan Kepmen 89.K/2020 pada pertengahan April 2020 lalu, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$ 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Catat, ini jadwal lengkap pembagian dividen Perusahaan Gas Negara (PGAS)

“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PGN Suko Hartono saat menyaksikan penandatanganan tersebut.

Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen, yang mana pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.

Sebagai informasi, saat ini pasar niaga gas bumi di Jawa Bagian Barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur sub holding gas. SSJW sendiri dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa Bagian Barat dan Sumatra Bagian Selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung.

Pipa SSJW 1, SSJW 2, Transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintegrasiuntuk mendukung kehandalan penyaluran gas ke Sumatra Selatan dan Jawa Barat.

Suko menyebut, langkah awal ini diharapkan menjadi milestone penting bagi peran Sub Holding Gas beserta seluruh stakeholder, serta sebagai juga komitmen PGN dalam menyediakan pasokan gas bumi yang handal dengan harga yang kompetitif.

"Sehingga hal ini dapat menjadi modal bagi industri untuk meningkatkan daya saing industri. Tidak hanya bagi wilayah Jawa Barat dan Medan namun juga bagi kepentingan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×