Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Harga penyesuaian sebagaimana yang telah disebutkan, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam PJBG.
“Jangka waktu penyesuaian Harga Gas Bumi bisa diperpanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan Pemerintah,” tambah Fariz.
Dengan diterbitkannya Permen ESDM No.8/2020 dan Kepmen 89.K/2020 pada pertengahan April 2020 lalu, maka disepakati besaran volume sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$ 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Catat, ini jadwal lengkap pembagian dividen Perusahaan Gas Negara (PGAS)
“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effectnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PGN Suko Hartono saat menyaksikan penandatanganan tersebut.
Secara bertahap penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen, yang mana pada saat bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee.