kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

PHRI Sulsel tolak aturan waralaba yang baru


Selasa, 12 Februari 2013 / 12:46 WIB
PHRI Sulsel tolak aturan waralaba yang baru
ILUSTRASI. Promo BreadTalk Party 4-8 Oktober 2021 ada berbagai roti, cake, hingga cookies super murah mulai dari Rp 8.000 - Rp 129.000 dengan berbagai varian (Dok/BreadTalk)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

MAKASSAR. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga mengaku tidak sepakat dengan rancangan aturan waralaba yang rencananya dirilis pekan ini. Menurut Anggiat, pemberlakuan aturan tersebut tidak adil karena tidak menyasar semua perusahaan waralaba.

"Kalau memang mau membatasi waralaba, kenapa cuma sektor rumah makan dan restoran, kenapa tidak diberlakukan secara universal," kata Anggiat, Selasa (12/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan untuk merilis aturan pembatasan kepemilikan sendiri gerai waralaba. Rencananya, aturan yang berlaku surut ini diberlakukan untuk rumah makan dan restoran.

"Aturan tersebut berlaku untuk waralaba lokal maupun merek asing," kata Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan. Menurut Gita, inti dari aturan tersebut untuk sebuah pembatasan jumlah outlet yang dikelola sendiri.

Setelah adanya pembatasan tertentu, nantinya pewaralaba harus memberdayakan mitra atau usaha kecil menengah (UKM) setempat. Namun Gita belum menentukan batas kepemilikan outlet waralaba milik sendiri (pewaralaba) dan outlet yang menjadi milik mitra atau terwaralaba.

Jika sudah diterbitkan, peraturan menteri perdagangan (Permendag) ini akan melengkapi aturan terklait waralab toko modern yang tertuang dalam Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern. (Tribunnews/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×