Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempidanakan setiap perusahaan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabrot di Jakarta, Rabu (13/3).
Gatot bilang, penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin Menteri Kominfo sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang(UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika jasa telekomunikasi itu tidak memiliki izin, maka akan ada sanksi pidana yang mengancam.
"Penyelenggara jasa harus memiliki izin dari Menteri dan jangan coba-coba melanggar peraturan yang ada," ujar Gatot. Sebagai catatan, tahun 2012 Kemkominfo menemukan lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi yang tak memiliki izin resmi, dan semuanya diklaim telah dipidanakan.
Pada awal tahun 2013 ini, Kemkominfo telah menemukan satu kasus pelanggaran yang dilakukan PT Indo Abadi Internet. Menurut Gatot, modus yang dilakukan seperti mengunduh bandwidth untuk jaringan internet dari satelit serta melakukan pembelian bandwidth melalui oknum di penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Setelah mendapatkan bandwidth, perusahaan melakukan penjualan produk jasa internet dengan harga yang sangat terjangkau. Gatot mencontohkan, untuk kasus PT Indo Abadi Internet, dituduh melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kemkominfo.
Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menyerahkan dua tersangka yaitu Direktur PT Indo Abadi Internet melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.
PT Indo Abadi Internet sudah beroperasi sejak 2010 dengan lalu membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mega Byte Per Second(Mbps) seharga Rp 7,5 juta per bulan. Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi mendistribusikannya kepada para pelanggan.
"Kami sedang menelusuri oknum penyelenggara jaringan yang menjual bandwidth kepada pihak PT Indo abadi, jika terbukti maka akan diberikan peringatan bagi operator penyelenggara jaringan dan pemutusan hubungan kerja bagi oknum yang bersalah," ujarnya.
Gatot menambahkan, tugas pengawasan penggunaan frekuensi telekomunikasi sendiri dilakukan oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kemkominfo yang ada di setiap Provinsi. Jika ada pihak yang melaksanakan jasa telekomunikasi tanpa izin sesuai Pasal 47 UU Telekomunikasi akan dipidanakan maksimal enam tahun dan atau denda Rp 600 juta.
Menurut Gatot, syarat untuk mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sangat mudah, yaitu memiliki bukti akte perusahaan, menyerahkan rencana jangka panjang perusahaan , dan berkomitmen mematuhi kewajiban yang telah ditentukan. Serta, dalam mengurus perizinan tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Sebagai info, sampai dengan September 2012, jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet (NAP) tercatat sebanyak 49 penyelenggara, untuk jasa penyelenggara internet(ISP) sebanyak 220 penyelenggara, Internet Teleponi untuk Keperluan Publik(ITKP) sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News