kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat, PT KAI akan disuntik PMN Rp 4,3 triliun


Minggu, 10 Oktober 2021 / 18:30 WIB
Pimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat, PT KAI akan disuntik PMN Rp 4,3 triliun
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berubah sikap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap dikucurkan untuk mendanai proyek tersebut. APBN akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sekarang menjadi pimpinan BUMN dalam konsorsium proyek kereta cepat.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merevisi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Ada sejumlah perubahan menonjol dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021 ini.

Pertama, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN untuk percepatan prasarana dan sarana kereta cepat. Perusahaan plat merah yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII.

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, WIKA ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN. Sedangkan di dalam beleid yang baru, posisi WIKA digantikan oleh PT KAI.

Kedua, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 ini membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yakni Luhut Binsar Pandjaitan. Anggota dari komite ini adalah Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN

Ketiga, dari sisi pendanaan, Perpres Nomor 107 Tahun 2015 menegaskan pendanaan untuk proyek kereta cepat terdiri dari (1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, (2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan, dan (3) pendanaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun pada Perpres terbaru, pendanaan lainnya itu telah dipertegas, dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pembiayaan dari APBN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN, dan/atau pinjaman kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa penggunaan dana APBN ini mempertimbangkan kondisi BUMN yang menjadi sponsor kereta cepat, yang mana sedang mengalami kesulitan finansial sebagai dampak dari pandemi covid-19. Alhasil, untuk menutupi kekurangan setoran modal diusulkan dari PMN.

Perpres baru pun telah mengatur pemberian PMN kepada KAI sebagai leading sponsor BUMN yang menggantikan peran WIKA. PMN dikucurkan untuk menutupi kekurangan setoran modal konsorsium BUMN dengan jumlah sekitar Rp 4,3 triliun




TERBARU

[X]
×