kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pindad pangkas target penjualan produk militer


Senin, 28 Agustus 2017 / 21:09 WIB
Pindad pangkas target penjualan produk militer


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Produsen alat utama sistem pertahanan (alutsista) PT Pindad (Persero) merevisi target. Manajemen menyebut ada masalah dalam pengadaan material, sehingga harus mengubah target bisnis lini munisi kaliber kecil (MKK).

Sekretaris Perusahaan PT Pindad, Bayu Fiantoro mengatakan, awalnya, Pindad menargetkan penjualan MKK 170 juta unit, kendaraan tempur sebanyak 50 unit dan senjata berbagai varian sebanyak 15.000 unit.

"Karena ada maslaah teknis dan pengadaan material kami estimasi MKK sebanyak 120 juta unit. Sedangkan untuk target kendaraan tempur masih akan kami evaluasi lagi," kata Bayu kepada KONTAN, Senin (28/8).

Namun, Pindad belum menghitung dampak pemangkasan tersebut terhadap pendapatan yang ditargetkan mencapai Rp 3,2 triliun di tahun ini. Sekadar informasi, tahun lalu, Pindad meraup pendapatan sekitar Rp 2 triliun.

Sejauh ini, pasar utama Pindad tetap berasal dari TNI, juga Polri dan Kementerian/Lembaga yg memiliki kewenangan penggunaan senjata api seperti pihak Bea Cukai, Kemenerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM.

PT Pindad selain menghasilkan alutsista juga memiliki divisi yang menghasilkan mesin industri dan alat berat seperti ekskavator, pengait rel kereta api, motor traksi, generator hingga crane kapal laut. "Untuk ekskavator kami sudah kirim 78 unit ke Kementerian PUPR dan kami masih tunggu order sisanya," kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×