kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pintu ekspor mineral akan dibuka lagi


Sabtu, 01 Oktober 2016 / 17:18 WIB
Pintu ekspor mineral akan dibuka lagi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketentuan peralihan seketika Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan Khusus (IUPK) akan masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 01 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mineral dan Batubara.

Ketentuan itu dibuat agar relaksasi ekspor mineral tetap berjalan. Maka dari itu, Kementerian ESDM memastikan yang boleh mendapatkan ekspor mineral hanya perusahaan pertambangan yang berstatus IUP atau IUPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji bilang, revisi PP 01/2014 tersebut dilakukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha pertambangan. Pasalnya pada 12 Januari 2017 ekspor mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan.

Revisi tersebut sebagai solusi apabila revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tak kunjung beres.

"Jikalau RUU minerba enggak selesai sampai dengan Januari 2017, Pemerintah pasti harus berikan format yang sekiranya tidak meresahkan," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/9).  

Teguh juga menyatakan, bahwa revisi PP 1/2014 berisi relaksasi ekspor konsentrat bagi pemegang IUP atau IUPK yang bangun smelter. Sedangkan pemegang Kontrak Karya dapat menikmati relaksasi itu jika sepakat menjadi IUPK. 

"Kalau memang nanti ditutup, tidak boleh lagi ekspor konsentrat terutama yang besar ya Freeport maupun Newmont maka harus ada dibuat regulasi yang jelas. Kira-kira seperti itu," ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan arahan untuk mengevaluasi peraturan di sektor pertambangan salah satunya PP 1/2014. Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya Ahli Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Evaluasi yang dilakukan oleh tim hukum tersebut sudah selesai dan telah diserahkan ke Luhut. Namun Teguh enggan membeberkan hasil evaluasi tersebut.  

"Jadi tim hukum ini sudah membuat kerangka hukumnya untuk menjawab permasalahan yang nanti di tanggal Januari 2017. Hasilnya sudah kami laporkan ke pak Menteri. Nanti beliau yang menjelaskan," ujarnya.

Ketua Indonesia Smelter and Processing Asociation (ISPA), Raden Sukhyar menyatakan dengan mengubah status menjadi IUPK, otomatis perusahaan langsung wajib membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×