kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pita Cukai Naik, Ratusan Pabrik Rokok Bertumbangan


Kamis, 23 April 2009 / 11:29 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tujuan pemerintah menaikkan cukai pita rokok bakal memangkas jumlah industri rokok ternyata efektif. Buktinya, ratusan industri rokok terpaksa tutup setelah Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.011/2008 tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sekitar 7% yang berlaku mulai 1 Februari 2009.

Bahkan bila dihitung sejak kuartal pertama 2009, sudah ada sekitar 1.500 pabrik rokok skala kecil yang bertumbangan akibat kalah bersaing. “Sejak zaman reformasi, ketika zaman menjadi demokratis banyak pabrik seenaknya sendiri bermunculan. Padahal, mereka tidak mengerti kalau peraturannya ketat.

Dengan kebijakan ini sepertinya menjadikan pemerintah ingin mengembalikan pada posisi semula bahwa industri ini adalah produk dalam pengawasan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Pabrik Rokok Indonesia (Gapprindo) Ismanu Soemiran, Rabu (22/4).

Peningkatan jumlah produsen secara drastis sejak beberapa tahun lalu menjadikan industri rokok di dalam negeri tidak sehat. Sebab, banyak dari perusahaan itu ditengarai menjual rokok secara ilegal. Mereka masuk kategori ilegal lantaran meski memiliki izin operasi tapi proses penjualan mereka banyak yang tak memiliki pita cukai. Padahal, pemerintah menetapkan, penjualan rokok baru dianggap legal bila memiliki pita cukai.

Berdasarkan data Gaprindo, jumlah pabrik rokok pada 2000 masih sekitar 600 pabrik skala menengah kecil. Selang tiga tahun kemudian, Pada 2003, jumlah pabrik mencapai 1.823 unit dan naik jadi 3.961 perusahaan pada 2006. Hingga 2007, jumlahnya telah menjadi 4.793 perusahaan. Skala produksi dari perusahaan ini mulai dari kecil hingga menengah. Sedangkan pada 2008, total pabrik rokok mencapai 4.900 – 5.000 perusahaan. Menjamurnya industri yang tinggi inilah yang mendasari pemerintah menaikkan cukai rokok.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin Warsono mengakui, pemerintah sengaja menaikkan cukai pita rokok agar industri di dalam negeri lebih sehat.

Meski, saat ini peredaran pita cukai rokok palsu juga marak terjadi. Sebab itu, pemerintah gencar melakukan razia dan penutupan paksa pabrik rokok ilegal. Kendati, selain ditutup paksa oleh pemerintah banyak produsen rokok tumbang dengan sendirinya karena kalah bersaing. “Negara berkomitmen akan terus memerangi peredaran cukai ilegal dan memaksa pelaku industri rokok ilegal menutup usahanya karena pemakaian pita cukai palsu akan merugikan negara. Para pelaku usaha itu selanjutnya akan diberi penyuluhan,” kata Warsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×