Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Reklamasi Teluk Jakarta telah mendapat persetujuanĀ Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan pekan lalu. Namun, pernyataan Luhut ini tak lantas disambut oleh para pengembang untuk buru-buru mengerjakan proyek reklamasi mereka.
"Jelas kami optimistis dengan aturan reklamasiĀ dengan pernyataan Pak Luhut, Namun masih perlu aturan detail," kata Ellen gaby Tulangow, Corporate Secretary PT.Pembangunan Jaya Ancol. Tbk kepada KONTAN, Selasa (13/9).
Perusahaan pelat merah ini memang mengantongi izin reklamasi yang tidak sedikit di Jakarta. Paling tidak ada empat pulau yang akan direklamasiĀ oleh perusahaan dengan kode emiten PJAA ini. Pulau-pulau buatan tersebut merupakan rencana pulau I,J,K, dan juga L dengan luas total sebesar 800 ha.
Sebelum adanya moratorium, mereka berencana untung menggarap lahan sebesar 32 ha di pulau K untuk membentuk Dufan Ocean dan juga proyek properti yang ada di pulau K tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News