Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib PT Arutmin Indonesia masih menggantung, pasca berakhirnya kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 1 November 2020 lalu. Hingga sekarang, induk usaha Arutmin yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih menunggu kepastian kelanjutan izin Arutmin dari pemerintah.
Direktur & Corporate Secretary BUMI Dileep Srivastava mengklaim, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
"Kami menunggu kepastian final dan resmi dari pihak berwajib. Seperti yang telah disebutkan berkali-kali sebelumnya, dari pihak kami semua persyaratan sudah kami penuhi," kata Dileep kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).
Baca Juga: Pendapatan Bumi Resources (BUMI) turun 21% tertekan penurunan harga batubara
Sayangnya, Dileep belum memberikan konfirmasi bagaimana aktivitas operasional dan pertambangan Arutmin saat ini pasca PKP2B-nya sudah berakhir. Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM juga belum memberikan keterangan terkait dengan perpanjangan izin Arutmin.
Hingga berita ini dibuat, Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin maupun Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman belum memberikan konfirmasi.
Padahal menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, jika secara formal per jangka waktu PKP2B habis izin baru belum diberikan, maka operasional Arutmin semestinya berhenti. Sebab, operasional Arutmin selepas habis PKP2B belum memiliki dasar hukum.
"Jika saat ini berlanjut tanpa dasar hukum itu pelanggaran, maka pemerintah dan manajemen Arutmin harus bertanggungjawab," kata Bisman.
Senada, pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menegaskan, jika tidak memiliki legal document IUPK sebagai kelanjutan operasi, maka operasi Arutmin mesti berhenti. Jika melanggar, maka langkah tersebut bisa dijerat pidana.
"Apabila masih melakukan kegiatan usaha pertambangan maka hal tersebut merupakan pidana karena melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin," ungkap Redi.
Asal tahu saja, Arutmin telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 pada tanggal 24 Oktober 2019.
Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha).
Baca Juga: PKP2B Arutmin Indonesia berakhir, bagaimana nasib selanjutnya?
Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.
Pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Kendati begitu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, ada evaluasi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah, serta ada sejumlah persyaratan yang terlebih dulu harus dipenuhi perusahaan pemegang PKP2B. Jika tidak memenuhi, maka kontrak tersebut bisa tidak diperpanjang.
Di dalam evaluasi tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Antara lain, adanya optimalisasi potensi cadangan batubara dari Wilayah IUPK OP tersebut.
Lalu, mempertimbangkan kinerja pengusahaan pertambangan dan berkelanjutan usaha/operasi, serta dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Selanjutnya: Pengusaha tambang harus bersiap hadapi aturan baru perpajakan batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)