kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN akan kaji PPA PLTU berusia 10 tahun ke atas


Senin, 20 November 2017 / 18:45 WIB
PLN akan kaji PPA PLTU berusia 10 tahun ke atas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan akan mengevaluasi perjanjian jual beli listrik atau power purchasment agreement (PPA) bagi perusahaan swasta alias Independent Power Producer (IPP) yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan lama operasi selama 10 tahun ke atas.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menyatakan, untuk PLTU yang sudah berumur 10 tahun ke atas sedang dilihat apakah PPA-nya masih terlampau mahal. Hal itu akan dibandingkan dengan sistem di Jawa, di mana PPA listriknya bisa mencapai 5,5 cent per kWh.

"Kita lihat kalau terlampau mahal, mungkin kita enggak jalankan (PLTU) kalau sistem lain murah. (PLTU) Jawa lain murah, transmisi selesai daripada beli mahal, kita matikan saja. Kita bayar dendanya (take or pay) tiap bulan kita evaluasi terus menerus," paparnya, Senin (20/11).

Sofyan bilang, evaluasi PPA listrik ini supaya tarif listrik masyarakat bisa terjangkau. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah PLTU yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun itu. "Ini Itikad baik PLN dan niat kita akan melakukan negosiasi," tandasnya.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Tribusono menilai, untuk evaluasi PPA listrik yang sejatinya sudah berusia 10 tahun ke atas akan dilakukan bussines to bussines (B to B) oleh PLN dan IPP.

Jadi, menurutnya, tidak ada aturan khusus yang dikeuarkan oleh Kementerian ESDM dalam hal ini. "Jadi setuju atau tidaknya, dilakukan secara B to B. Tidak ada pemaksaan," katanya, Senin (20/11).

Dirjen Ketengalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng juga menyebut, untuk revisi PPA listrik ini akan dilakukan di Pulau Jawa saja. Pasalnya, untuk pembangkit lain di luar Pulau Jawa kebanyakan PLTU Mulut tambang yang harganya sudah disesuaikan.

"Tujuan revisi PPA ini kan supaya harga listrik bisa lebih efisien," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×