kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN akan terima suntikan dana dari pemerintah


Rabu, 27 Januari 2016 / 20:01 WIB
PLN akan terima suntikan dana dari pemerintah


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara.

"Pemerintah memberikan dukungan untuk kebutuhan pendanaan PT PLN baik dalam penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman dari lembaga keuangan dan fasilitas pembebasan PPh atas hasil revaluasi aset," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Kebijakan itu termasuk dalam paket kebijakan ekonomi kesembilan yang diumumkan pemerintah pada Rabu petang.

Selain memberikan PMN, pemerintah juga mengizinkan PLN memanfaatkan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran deviden seminimal mungkin.

Kebijakan itu salah satu upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik bagi rakyat untuk pencapaian pembangkit listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi sepanjang 46.000 km.

Darmin mengatakan hingga 2015 kapasitas terpasang listrik baru mencapai 53 Gigawatt dengan energi terjual mencapai 220 Terawatt hour.

Saat ini rasio elektrifikasi sebesar 87,5 persen dan ditargetkan pada 2019 mencapai 97,2 persen.

Untuk pencapaian itu, maka pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan langkah-langkah pencapaiannya.

Darmin mengatakan, selain memungkinkan penambahan dana bagi PLN melalui langkah tersebut diatas, pemerintah juga memberikan basis hukum bagi PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Pemerintah memberikan dukungan pemerintah untuk penjaminan penyediaan energi primer, fasilitas untuk pengembangan energi baru terbarukan, penyederhanaan perijinan, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum," katanya.

Kebijakan lain yang diambil pemerintah, juga mengenai penyederhanaan perijinan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik itu di pusat maupun di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×