kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya


Senin, 27 April 2020 / 15:34 WIB
PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya
ILUSTRASI. PLN akhirnya bisa mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu. Menteri ESDM sudah mengeluarkan permen soal ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6 per million british themal unit (mmbtu). Kebijakan ini tentu bisa menjadi angin segar bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mendapatkan harga gas bumi yang lebih terjangkau.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Permen ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 April 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Tanggapi beleid harga gas, BPH Migas rencanakan public hearing dengan stakeholders

Dalam beleid tersebut, Arifin Tasrif menegaskan bahwa PLN dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi US$ 6 per MMBTU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 Permen ESDM 10/2020.

Di dalam aturan sebelumnya, PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesian Crude Price (ICP).

Meski harga dipatok paling tinggi US$ 6 per mmbtu, namun dalam Permen ESDM 10/2020 ditegaskan bahwa penyesuaian terhadap gas bumi tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. "Penyesuaian harga Gas Bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi basil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan," sebut Pasal 8 (4) sebagaimana yang dikutip Kontan.co.id, Senin (27/4).

Selain harga, mekanisme pembelian tenaga listrik dari gas pun diubah. Dalam beleid sebelumnya, pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PLN melalui mekanisme: (a) penunjukan langsung, atau (b) pelelangan umum.

Namun, dalam Pasal 13 (4) Permen ESDM 10/2020, pembalian tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga gas mulut sumur yang dibangun oleh BUPTL dapat dilaksanakan oleh PLN melalui mekanisme: (a) penunjukan langsung, atau (b) dihapus.

Lebih lanjut, Arifin Tasrif juga menerbitkan Keputsan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 91 K/12/MEM/2020 tentang harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate). Beleid ini ditetapkan pada 22 April 2020.

Diktum Kedua dari Kepmen tersebut menyatakan, Harga Gas Bumi di Plant Gate merupakan perhitungan penyesuaian terhadap komponen harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas serta biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream Gas Bumi.

Lebih lanjut, diktum Keempat dari regulasi ini menyatakan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diktum Kelima menyebut, penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian harga Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran biaya transportasi
berupa tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dalam rangka penetapan Harga Gas Bumi Plant Gate. Adapun, penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku.

Baca Juga: Tunda proyek listrik, PLN fokus jaga keandalan sistem



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×