kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanggapi beleid harga gas, BPH Migas rencanakan public hearing dengan stakeholders


Minggu, 26 April 2020 / 14:18 WIB
Tanggapi beleid harga gas, BPH Migas rencanakan public hearing dengan stakeholders
ILUSTRASI. BPH Migas juga mengadakan telaah untuk mendapatkan pandangan terkait dengan telah terbitnya beleid tersebut.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca keluarnya beleid terbaru seputar harga gas bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana melakukan tindak lanjut atas regulasi tersebut.

Adapun, beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta Keputusan Menteri ESDM NO 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertetntu di Bidang Industri.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menjelaskan pihaknya bakal mengadakan public hearing dengan beberapa stakeholder terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Badan Usaha Gas bumi melalui pipa (transporter dan shipper) serta konsumen pengguna gas.

"BPH Migas juga mengadakan telaah untuk mendapatkan pandangan dan sikap Komite BPH Migas terkait dengan telah terbitnya beleid tersebut," ujar Fanshurullah dikutip dari laman resmi BPH Migas, Minggu (26/4).

Baca Juga: Cina Borong Minyak Dunia Saat AS Tutup Keran Impor

Fanshurullah menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi sejumlah hal seperti waktu pelaksanaan serta evaluasi toll fee terdampak.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penetapan beleid harga tas untuk industri ini setelah berkoordinasi dan menerima usulan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$ 6  per mmbtu, tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$ 6 per mmbtu tetap berlaku dan tidak harus naik," ungkap Agung dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Baca Juga: Menelusuri kondisi pemanfaatan sumber gas bumi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×