kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya


Senin, 27 April 2020 / 15:34 WIB
PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya
ILUSTRASI. PLN akhirnya bisa mendapatkan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu. Menteri ESDM sudah mengeluarkan permen soal ini.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

PLN bisa berhemat

Harga gas bumi US$ 6 per mmbtu untuk kelistrikan ini bisa meringankan beban keuangan PLN. Dalam catatan Kontan.co.id, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan bahwa penyesuaian harga gas tersebut bakal menghemat biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkit listrik.

Di samping itu, harga gas US$ 6 per mmbtu juga ikut menghemat biaya subsidi dan kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah. Djoko mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi untuk menghitung potensi penghematan dan penurunan tarif jika harga gas pembangkit dipatok lebih murah.

Ia menjelaskan, mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun 2019, harga tertimbang gas berada di angka US$ 8,39 per mmbtu. Dengan asumsi harga tersebut, biaya pemakaian gas PLN mencapai Rp 60,98 triliun, sementara kebutuhan subsidi sebesar Rp 54,79 triliun dan kompensasi Rp 34,10 triliun.

Baca Juga: Bisnis terpapar corona, BUMN energi ramai-ramai minta insentif ke pemerintah

Namun, jika harga gas dipatok di angka US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas turun menjadi Rp 47,95 triliun. Kebutuhan subsidi pun bisa di tekan ke angka Rp 51,50 triliun, sedangkan kompensasi bisa diturunkan menjadi Rp 23,79 triliun.

Artinya, dengan adanya penurunan harga menjadi US$ 6 per mmbtu, maka biaya pemakaian gas bisa dihemat sebanyak Rp 13,03 triliun, menekan subsidi sebesar Rp 3,29 triliun, dan bisa menghemat kompensasi sebanyak Rp 10,31 triliun.

Kendati begitu, Djoko mengatakan bahwa penurunan harga itu tidak bisa secara otomatis terjadi. Sebab, PLN masih harus terlebih dulu melakukan amandemen kontrak dengan penyedia gas. Sebab, selama ini harga yang berlaku masih berdasarkan kontrak dengan skema business to business.

"Alhamdulillah (harga gas turun). Langkah berikutnya amandemen kontrak, tapi kita lihat dulu hasil amandemen kontrak dengan penyedia gas hulu, hilir, midstream dan penyedia LNG, karena B to B," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis silam (19/3).

Baca Juga: Harga gas turun, DPR dorong pemerintah beri insentif bagi badan usaha hilir gas bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×