kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

PLN buka tender PLTG di Gorontalo 100 MW


Senin, 23 Februari 2015 / 10:53 WIB
PLN buka tender PLTG di Gorontalo 100 MW
ILUSTRASI. Berikut Rekomendasi Teknikal Saham MPMX, ELSA dan PANI Hari Ini, Jumat (8/9)


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggelar tender engineering, procurement and construction (EPC) untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gorontalo. Pembangkit yang memiliki kapasitas total 100 Megawatt (MW) itu dirancang bisa menggunakan dua bahan bakar, yaitu gas dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

 Kepala Divisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Dan Gas PLN Soerjadi Mardjuki bilang, sebenarnya, PLN hanya ingin membangun PLTG saja di Gorontalo. Tetapi, lantaran pasokan gas belum pasti, pembangkit itu juga bisa memakai solar. "Proyek ini untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik," ujar dia ke KONTAN, Minggu (22/2).

Selain melakukan pekerjaan EPC untuk PLTG, pemenang tender juga harus menyediakan vessel dan storage atau penyimpanan LNG dan fasilitas regasifikasi. Pasalnya, kebutuhan gas sebanyak 10 mmscfd  untuk PLTG Gorontalo akan diambil dari kilang LNG Sengkang. "Namun, jika LNG Sengkang belum siap akan diambil dari kilang LNG Bontang," urai Soerjadi.

Meski mengaku tidak tahu besaran nilai proyek PLTG  di Gorontalo itu, Soerjadi menyatakan, dana untuk proyek itu diambil dari anggaran internal PLN. Segera setelah pemenang tender ditentukan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan selama 6 bulan. Sebab, PLN ingin dua proyek itu bisa beroperasi 25 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×