Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) terus memperkuat ekosistem bioenergi guna mendukung program efisiensi bahan bakar pembangkit listrik.
Anak usaha PLN ini memproyeksikan porsi penggunaan biomassa sebagai bahan campuran (co-firing) batubara secara nasional dapat mencapai kisaran 5% pada tahun ini.
Direktur Biomassa PLN EPI, Hokkop Situngkir menjelaskan, tingkat penerapan rantai pasok biomassa tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kemampuan teknis dari masing-masing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Walhasil, besaran persentase pencampuran biomassa dengan batubara di setiap daerah tidak disamaratakan.
Baca Juga: Dongkrak Produktivitas Jagung, Begini Strategi Sumber Energi Pangan
"Total kebutuhan batubara nasional tahun ini diperkirakan sekitar 70,9 juta ton, sementara target pemanfaatan biomassa mencapai 3,65 juta ton. Dengan demikian, porsi biomassa secara nasional berada di kisaran 5%. Besaran penerapannya berbeda pada setiap pembangkit, menyesuaikan kesiapan teknis dan ketersediaan biomassa setempat. Beberapa PLTU, khususnya di luar Pulau Jawa seperti PLTU Sintang dan PLTU Sanggau, bahkan dapat menerapkan rasio co-firing yang lebih tinggi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7/2026).
Guna menjamin kepastian pasokan bahan baku bioenergi secara berkelanjutan, Hokkop mengatakan, pihaknya membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan para mitra lokal.
PLN EPI telah menyiapkan skema kerja sama jangka panjang yang fleksibel agar dapat mengakomodasi berbagai tingkatan kapasitas produsen biomassa di daerah.
"Kerja sama dengan mitra dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai kapasitas, kompetensi, dan potensi yang dimiliki. Skema tersebut mencakup penyediaan biomassa melalui proses pengadaan maupun kemitraan strategis dalam pengembangan ekosistem bioenergi dan penguatan rantai pasok yang berkelanjutan," jelasnya.
Terkait penetapan nilai keekonomian, Hokkop mengatakan, pihaknya memberlakukan mekanisme harga fleksibel yang mempertimbangkan spesifikasi mutu bahan serta beban logistik pengiriman.
Dia bilang, kebijakan ini diterapkan demi menjaga keadilan bagi para pemasok serta memastikan keterjangkauan biaya operasional penyediaan energi primer PLN.
"Harga pembelian biomassa ditentukan berdasarkan kualitas produk dan jarak transportasi menuju pembangkit. Komponen kualitas mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023, sedangkan biaya transportasi menggunakan skema reimbursable berdasarkan biaya aktual yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, harga dapat berbeda untuk setiap jenis biomassa, lokasi pemasok, dan titik penyerahan," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Penerbangan Rendah Emisi, Pertamina Sambut Mandat Penggunaan SAF pada 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














