kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN Harus Berani Ambil Kontrak Batubara Jangka Panjang dan Hindari Perusahaan Trader


Rabu, 12 Januari 2022 / 09:28 WIB
PLN Harus Berani Ambil Kontrak Batubara Jangka Panjang dan Hindari Perusahaan Trader
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir:PLN Harus Berani Ambil Kontrak Batubara Jangka Panjang dan Hindari Perusahaan Trader


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut menyoroti masalah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang terjadi belakangan ini, sehingga menyebabkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sempat kesulitan mendapatkan pasokan komoditas tersebut.

Erick mengaku cukup heran masalah pemenuhan batubara di dalam negeri kerap terjadi setiap tahun. Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia yang mencapai kisaran 600 juta ton per tahun, sementara kebutuhan batubara untuk pembangkit PLN sekitar 120 juta ton.

"Selisih angkanya cukup jauh, tapi ternyata krisis batubara tetap terjadi," imbuh dia ketika ditemui Kontan, Selasa (11/1) malam.

Sejak lama, Kementerian BUMN telah menggelar rapat dengan kementerian lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kejaksaan Agung RI untuk membahas penyelesaian masalah kebijakan DMO batubara secara menyeluruh.

Baca Juga: PLN Akan Beli Batubara di Harga Pasar, Simak Efek Positif dan Negatifnya

Salah satu evaluasi pemerintah adalah PLN harusnya berani mengambil kontrak pengadaan batubara secara jangka panjang dengan harga sesuai DMO. Kontrak jangka panjang tersebut juga tetap memungkinkan adanya perubahan atau revisi harga pembelian batubara di tengah jalan sesuai kondisi pasar.

Lebih lanjut, PLN harus mengikat kontrak dengan produsen batubara atau trader batubara yang mempunyai tambang batubara. "Tidak bisa hanya kontrak dengan perusahaan yang murni trading company yang tidak punya apa-apa karena risikonya tinggi," ujar Erick.

Terkait rencana perubahan mekanisme kebijakan DMO batubara di tahun 2022, Erick bilang bahwa hal tersebut menjadi tupoksi Kementerian ESDM secara teknis.

Baca Juga: Pasokan Batubara ke Pembangkit PLN Mulai Membaik

Yang jelas, perbaikan terhadap kebijakan tersebut memang harus dilakukan. Ia pun turut mengakui adanya kelengahan di pihak PLN yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami krisis pengadaan batubara untuk pembangkit listriknya sendiri.

"Itulah mengapa saya ambil tindakan tegas untuk melepas salah satu direksi PLN yang berada di situ," jelas dia.

Dalam berita sebelumnya, Menteri BUMN mencopot Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo pada pekan lalu dan menggantinya dengan Hartanto Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×