Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jum'at (31/1).
Zulkifli mengungkapkan, integrasi perpajakan antara PLN dan DJP ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi yang sebelumnya dilakukan pada Januari 2019 lalu.
Baca Juga: PLN akan mengantongi Rp 4,91 triliun dari penerbitan obligasi dan sukuk
Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN alias vendor dari sistem DJP. Selain itu juga untuk pembentukan SPT tahunan badan.
Menurut Zulkifli, tujuan integrasi ini ialah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan, perbaikan administrasi perpajakan, ketersediaanya basis data dan sistem informasi perpajakan, serta membangun dan meningkatkan kepatuhan pajak.
"Dengan integrasi data ini kita berharap ini akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan, keterbukaan data perpajakan DJP dan PLN, serta meningkatkan cooperative compliance yang berkelanjutan," jelas Zulkifli.
Zulkifli bilang, langkah ini diharapkan dapat meminimalkan timbulnya sengketa atau dispute dan menekan biaya kepatuhan wajib pajak (cost compliance). Lebih lanjut, Zulkifli mengklaim bahwa PLN memberikan kontribusi pajak yang besar.
Baca Juga: Ini kata SKK Migas soal penyaluran kembali gas Lapangan Kepodang