kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:20 WIB
PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Menurutnya, realisasi pajak PLN dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai Rp 120,5 triliun, termasuk revaluasi aset Rp 19,6 triliun dan program tax amnesty Rp 5,2 triliun. "PLN adalah salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara," kata Zulkifli.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa PLN dan perusahaan lainnya tidak perlu khawatir terkait integrasi data perpajakan ini. Suryo menjamin, di integrasi ini tak akan ada penyalahgunaan data pajak perusahaan.

"PLN dan BUMN lain jangan takut, nggak perlu khawatir. Nggak ada lagi dispute," katanya.

Baca Juga: Program Ini yang Menyebabkan Nilai Impor Minyak Indonesia Terus Merosot

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pihaknya mendorong perusahaan plat merah untuk ikut melakukan integrasi data perpajakan. Terutama, kata Budi, untuk BUMN besar dan BUMN holding, serta BUMN yang mendapatkan dana dari pemerintah.

"Yang pertama saya minta (BUMN) yang bentuknya holding dan yang besar-besar. Juga yang mendapat uang dari pemerintah. Lucu kalau minta uang dari pemerintah, tapi tak terbuka ke pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah melakukan integrasi data perpajakan. Selanjutnya, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan mengarahkan tiga holding BUMN lainnya, yakni holding pertambangan, semen dan pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×