kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,11   -4,19   -0.46%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:20 WIB
PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) melakukan integrasi perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Jum'at (31/1).

Zulkifli mengungkapkan, integrasi perpajakan antara PLN dan DJP ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi yang sebelumnya dilakukan pada Januari 2019 lalu.

Baca Juga: PLN akan mengantongi Rp 4,91 triliun dari penerbitan obligasi dan sukuk

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN alias vendor dari sistem DJP. Selain itu juga untuk pembentukan SPT tahunan badan.

Menurut Zulkifli, tujuan integrasi ini ialah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan, perbaikan administrasi perpajakan, ketersediaanya basis data dan sistem informasi perpajakan, serta membangun dan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Dengan integrasi data ini kita berharap ini akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan, keterbukaan data perpajakan DJP dan PLN, serta meningkatkan cooperative compliance yang berkelanjutan," jelas Zulkifli.

Zulkifli bilang, langkah ini diharapkan dapat meminimalkan timbulnya sengketa atau dispute dan menekan biaya kepatuhan wajib pajak (cost compliance). Lebih lanjut, Zulkifli mengklaim bahwa PLN memberikan kontribusi pajak yang besar.

Baca Juga: Ini kata SKK Migas soal penyaluran kembali gas Lapangan Kepodang

Menurutnya, realisasi pajak PLN dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai Rp 120,5 triliun, termasuk revaluasi aset Rp 19,6 triliun dan program tax amnesty Rp 5,2 triliun. "PLN adalah salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara," kata Zulkifli.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa PLN dan perusahaan lainnya tidak perlu khawatir terkait integrasi data perpajakan ini. Suryo menjamin, di integrasi ini tak akan ada penyalahgunaan data pajak perusahaan.

"PLN dan BUMN lain jangan takut, nggak perlu khawatir. Nggak ada lagi dispute," katanya.

Baca Juga: Program Ini yang Menyebabkan Nilai Impor Minyak Indonesia Terus Merosot

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pihaknya mendorong perusahaan plat merah untuk ikut melakukan integrasi data perpajakan. Terutama, kata Budi, untuk BUMN besar dan BUMN holding, serta BUMN yang mendapatkan dana dari pemerintah.

"Yang pertama saya minta (BUMN) yang bentuknya holding dan yang besar-besar. Juga yang mendapat uang dari pemerintah. Lucu kalau minta uang dari pemerintah, tapi tak terbuka ke pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah melakukan integrasi data perpajakan. Selanjutnya, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan mengarahkan tiga holding BUMN lainnya, yakni holding pertambangan, semen dan pupuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×