kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PLN Jakarta Raya sudah tangani 97,6% aduan lonjakan tagihan listrik pada Senin (8/6)


Selasa, 09 Juni 2020 / 16:46 WIB
PLN Jakarta Raya sudah tangani 97,6% aduan lonjakan tagihan listrik pada Senin (8/6)
ILUSTRASI. Bayar listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/05/2018.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah merespons secara cepat pengaduan-pengaduan terkait tagihan listrik yang diterima melalui Contact Center PLN 123 baik melalui telepon maupun melalui kanal media sosial PLN 123.

Hingga Senin (8/6), khusus di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, PLN telah berhasil menangani 97,6% pengaduan yang masuk. Tidak hanya itu, petugas di lapangan siap menghubungi dan mendatangi rumah pelanggan apabila pelanggan butuh penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: ESDM pastikan fokus kembangkan EBT meski diterpa pandemi dan pelemahan harga minyak

General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan mengatakan, masih ada 2,4% aduan dari pelanggan yang butuh penanganan lebih lanjut. Oleh karena itu, petugas PLN terus siaga menyelesaikan hal tersebut.

Ia pun mengungkapkan, adanya isu lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan PLN disebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan-bulan sebelumnya. Artinya bukan dikarenakan oleh tarif listrik yang naik.

“Kami sampaikan lagi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bahkan sejak 2017 dan tidak ada subsidi silang untuk tarif daya berapapun,” tegas Doddy dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (9/6).

Adapun kenaikan tagihan terjadi dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan Work from Home (WFH). Hal ini juga yang menyebabkan petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung sehingga pelanggan diminta untuk melakukan pencatatan meter mandiri.

Baca Juga: Wow, ada pelanggan yang tagihan listriknya melejit hingga 1000%

Adapun pelanggan yang tidak mengirimkan angka stand kWh meter mulai tanggal 24 - 27 tiap bulannya, maka tagihan listriknya didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik dalam 3 bulan terakhir atau bukan berdasarkan pemakaian riil pelanggan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×