Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
Namun, sejak Mei 2020 petugas catat meter PLN telah kembali melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Sehingga ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih, maka akan terakumulasi pada bulan selanjutnya.
“Untuk wilayah Jakarta Raya sendiri dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar, sekitar 1,6% telah melakukan pencatatan meter mandiri, 94,9% dibaca oleh petugas, dan sisanya dikenakan perhitungan rata-rata karena tidak dapat dijangkau petugas,” jelas Doddy.
Sementara itu, pelanggan atas nama Nur Cahya yang bertempat tinggal di Cempaka Putih sempat didatangi petugas PLN karena aduan terkait tagihan listriknya. Pelanggan tersebut kemudian dijelaskan soal skema perlindungan pelanggan PLN yang mengalami kenaikan melebihi 20%.
Baca Juga: Jubir Istana angkat bicara perihal lonjakan tarif listrik yang dikeluhkan warga
Melalui skema ini, kenaikan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, sedangkan sisanya dibagi rata tiga bulan atau sebesar masing-masing 20% pada tagihan berikutnya.
“Saya melakukan komplain terkait dengan tagihan yang mendadak jauh lebih besar dari biasanya. Setelah dapat kunjungan dan dapat kejelasan saya merasa puas. Kenapa tagihan saya melonjak karena pemakaian juga melonjak karena WFH dan kondisi selama ini pencatatan rutin tidak bisa dilaksanakan sehingga dikenakan rata-rata dan tagihan diakumulasi sehingga terjadi kenaikan secara mendadak. Tapi intinya penjelasannya cukup memuaskan,” ungkap Nur Cahya.
Doddy kembali menekankan, bagi pelanggan yang merasakan ada kenaikan tagihan listrik dan ingin memeriksa sendiri riwayat pemakaian listriknya bisa melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs www.pln.co.id, dan Contact Center PLN 123.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News